previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by EYK on . Hits: 8380

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA

 

1.  Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970;
 
2. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia;
 
3. Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak;
 
4. Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah.
 

Secara terperinci menerima, mengadili dan memutus perkara sebagai berikut :

1. Perkawinan
  Izin nikah, Hadhanah, Wali adhal, Cerai talak, Itsbat nikah, Cerai gugat, Izin poligami, Hak bekas istri, Harta bersama, Asal-usul anak, Dispensasi nikah, Pembatalan nikah, Penguasaan anak, Pengesahan anak, Pencegahan nikah, Nafkah anak oleh ibu, Ganti rugi terhadap wali, Penolakan kawin campur, Pencabutan kekuasaan wali, Pencabutan kekuasaan orang tua, Penunjukan orang lain sebagai wali
2. Waris
  - Gugat Waris
  - Penetapan Ahli Waris
3.  Wasiat
4.  Hibah
5.  Wakaf
6.  Zakat
7. Infaq
8. Shadaqah
9. Ekonomi Syari'ah
  Bank syari’ah, Bisnis syari’ah, Asuransi syari’ah, Sekuritas syari’ah, Pegadaian syari’ah, Reasuransi syari’ah, Reksadana syari’ah, Pembiayaan syari’ah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah

 

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️