previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 1345

MENELUSUR HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H.
(Hakim pada Pengadilan Agama Lewoleba)

Sebagaimana telah jamak diketahui, hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Herzien Indonesische Reglemen (HIR) dan Rechtsreglemen voor de Buitengesten (RBg). Keduanya merupakan produk hukum peninggalan Belanda yang memang merupakan pedomana beracara dalam peradilan di masa penjajahan belanda. Selain kedua aturan tersebut, terdapat pedoman beracara secara perdata dari ketentuan lainnya seperti Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering (BRv). Namun BRv tidak digunakan sebagai sumber hukum acara perdata layaknya HIR dan RBg. Dalam praktik, hanya terhadap sejumlah ketentuan saja seperti upaya intervensi, pencabutan dan perubahan gugatan, serta beberapa tindakan lain yang jika tidak diatur dalam HIR dan RBg, maka BRv digunakan sebagai pedoman. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 17 Januari 1955, sebagaimana dikutip oleh Soepomo menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak boleh menggunakan peraturan-peraturan dalam Burgerlijk Rechtsvoordering, akan tetapi apabila perlu dan berguna, Pengadilan dapat mempergunakan institut-institut dalam BRv asal dalam “ciptaan sendiri” tanpa mempergunakan peraturan-peraturan Rechtsvoordering tersebut.[2]


Selengkapnya klik DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️