previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 1681

Isbat Nikah dan Urgensi Pencatatan Perkawinan

Oleh : Afif Zakiyudin[1]

Pendahuluan

Perkawinan adalah sebuah ikatan atau akad yang kuat antara pria dan wanita. Kesadaran akan ikatan ini berdampak signifikan dalam upaya mewujudkan hubungan suami istri yang bahagia dan kekal berdasarkan syariat Islam. Karenanya dalam melangsungkan pernikahan kedua calon mempelai perlu mengetahui dengan baik prosedural akad nikah baik menurut hukum Islam maupun aturan hukum negara yang berlaku di Indonesia dalam wujud Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pernikahan sebagai anugerah yang diterima manusia lazim disambut dengan sukacita hingga dikabarkan dan tak jarang sampai dirayakan, apalagi setelah adanya ponsel pintar (smartphone), peristiwa apapun akan dipajang (diuplod/dishare) apalagi peristiwa bahagia seperti pernikahan atau kelahiran anak, foto-foto mulai dari pre-wedding, prosesi akad nikah, hingga kelahiran anak diuplod dan dishare diberbagai media sosial seperti facebook, instagram, whatsapp atau sejenisnya dengan disertai kata-kata mutiara nan indah dan penuh kebahagiaan. Pemberitahuan kabar pernikahan logis dikabarkan, sebagai cara mencatatkan peristiwa ke dalam “memori publik”. itulah inti dari alasan logis dan sosiologis urgensi pencatatan pernikahan, akan jadi hal yang tidak lazim dan “janggal sosial” jika pernikahan disembunyikan atau tidak dicatatkan meski sekedar dalam ingatan publik.


[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang, Honorer di Pengadilan Agama Kajen.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️