previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 1363

PENILAIAN KINERJA PEGAWAI SEBAGAI ACUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA

Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Ketua Pegadilan Agama Trenggalek)

A. Pendahuluan

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dirumuskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi pegawai ASN terdiri dari dua macam PNS dan PPPK.

PNS memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mengingat peran PNS yang strategis mutlak diperlukan pembinaan dan salah satu langkah pembinaan berwujud penilaian terhadap kinerja. Penilaian kinerja digunakan antara lain dalam hal mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, mutasi, promosi dan demosi, pendidikan dan pelatihan, kenaikan gaji berkala, dan terakhir diberlakukan sebagai acuan pembayaran tunjangan kinerja (tukin). Dimana pemotongan tukin sebelumnya hanya terkait absensi (ketidak hadiran), termasuk didalamnya hukuman disiplin dan percutian dan mulai September 2020 pemotongan tukin dikaitkan dengan penilaian kinerja pegawai.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️