previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 1366

SIKAP PROFESIONALITAS HAKIM DALAM MEWUJUDKAN PUTUSAN YANG PROGRESIF

Oleh : Desi Ratnasari, S.Sy.[1]

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam tinjauan ilmu Sosiologi Hukum disebutkan bahwa hokum yang baik adalah hokum yang selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Hal ini selaras dengan pendapat salah satu ahli Ilmu Hukum asal Jerman, Friedrich Carl von Savigny, yang menyatakan : “Das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke” artinya hokum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat[2]. Hokum yang baik yaitu hokum yang dapat memenuhi aspirasi masyarakat dan sesuai dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Keadaan masyarakat bersifat dinamis, senantiasa berkembang dari waktu ke waktu. Hal ini sangat bertentangan dengan sifat dari hokum dan perundangan-undangan yang bersifat statis. Permasalahan yang timbul di dalam masyarakat semakin kompleks dan beragam. Sedangkan hokum atau perundang-undangan yang ada sudah tidak mampu menjawab persoalan-persoalan baru yang timbul. Akibatnya hokum yang ada tidak akan mampu untuk menjamin dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena adanya disparitas antara sifat masyarakat yang dinamis dan sifat hokum dan perundang-undangan yang statis, hakim dituntut bukan hanya sebagai corong undang-undang saja tetapi hakim harus dapat menemukan hokum (rechtvinding) untuk peristiwa konkrit berdasarkan asas judge made law (hakim membuat hokum) dengan cara menggali nilai-nilai dasar yang hidup di dalam masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan amanah dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa : “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.


[1] Hakim Pengadilan Agama Pringsewu

[2] https://xnuxerx.wordpress.com/2008/08/25/het-recht-hink-achter-de-feiten-aan/


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️