previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 1302

Pro Kontra Metode Hermeunetika dalam Studi Pemikiran Hukum Islam

Oleh : Afif Zakiyudin, S.Sy[1]

Pendahuluan

Sudah jadi hal yang mafhum bahwa hukum itu terbatas sementara permasalahan terus berkembang. Oleh karenanya Islam memiliki watak transformatif yaitu berusaha menanamkan nilai-nilai yang baru dan mengganti nilai-nilai lama yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Orientasi dan metode yang digunakan transformasi Islam itu diletakkan dalam kerangka memecahkan masalah-masalah yang dihadapi manusia.

Islam memiliki dua karakteristik hukum yakni bersifat tetap (al tsabat) berlaku dalam bidang ibadah mahdhah dan dinamis (al tathawwur) yang berlaku dalam bidang muamalah. Dalam bidang muamalah berlaku asas ibahah, artinya semua diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Urusan muammalah sangat luas cakupannya, meliputi hukum perdata, pidana, politik, ekonomi, sosial dan lain sebagainya sehingga Nabi Muhammad Saw, dalam hadistnya menyatakan “antum a’lamu biumuri dunyakum” (kamu semuanya lebih mengerti urusan duniamu). Selain cakupan yang luas, hukum muammalah lebih terbuka untuk dikembangkan sehingga memiliki karakteristik al tathawwur atau dinamis. Berbeda dengan urusan ibadah yang bersifat mahdhah, karakteristiknya tertutup (tsabat) sehingga tidak diperkenankan menunaikan suatu ibadah jika tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.


[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang, Honorer di Pengadilan Agama Kajen.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️