previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 1248

PERKAWINAN TANPA WALI NASAB: LEGALKAH?

Oleh; Dr. Mahmud Hadi Riyanto, S.H.I., M.H.I[1] dan Sulton Nul Arifin, S.H.I.[2]

(Hakim PA. Bajawa dan PA. Takalar)

I. Pendahuluan

Perkawinan di Indonesia telah dipositivisasi melalui undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Perkawinan adalah sah di mata Negara apabila telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaan.[3] Bagi masyarakat muslim, merujuk kepada ketentuan syariat yang di kongkretkan dalam ketentuan-ketentuan Fikih.

Kompilasi Hukum Islam mengatur syarat dan rukun perkawinan bagi masyarakat muslim dalam pasal 14 yaitu Untuk melaksanakan perkawinan harus ada; a) Calon Suami; b) Calon Isteri; c) Wali nikah; d) Dua orang saksi dan; e) Ijab dan Kabul. Salah satu rukun yang tidak boleh dilewatkan adalah adanhya wali nikah. Orang yang berhak menjadi wali nikah bagi seorang perempuan diatur dalam KHI pasal 19-23.[4]


[1]Hakim Angkatan VII/ Hakim Angkatan PPC II.

[2]Hakim Angkatan VIII/Hakim Angakatan PPC III.

[3] Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

[4] Pasal 19-23 Kompilasi Hukum Islam


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️