previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 1345

MENCARI SOLUSI DALAM PENANGANAN PENUMPUKAN AKTA CERAI

(KASUS DI PA GORONTALO)

Oleh : Drs. TAUFIK HASAN NGADI, M.H.

(PANITERA PA GORONTALO)

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tantang Peradilan Agama yang telah dua kali mengalami perubahan yaitu UU Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 tahun 2009, Pengadilan Agama telah memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan putusan, termasuk menerbitkan Akta cerai. Pada awal berlakunya UU No 7 tahun 1989, Blanko Akta cerai dibuat dan dicetak oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama. Sebelum berlakunya sistem satu atap dibawah Mahkamah Agung RI, blanko akta cerai disiapkan oleh Dirbinbapera (nama Badilag sebelumnya), dan sekarang blanko akta cerai disiapkan secara terpusat oleh Direktorat Pembinaan Administari Badan Peradilan Agama dengan tujuan agar dokumen tersebut terkontrol dan seragam. Dalam cetakan blanko akta cerai terdapat nomor seri untuk menghindari pemalsuan Blanko Akta cerai.

Seiring berjalannya waktu, tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Masyarakat makin mengetahui dan menyadari fungsi dan kewenangan Pengadilan Agama, yang berimbas pada meningkatnya jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, baik itu dalam bidang perkawinan, kewarisan maupun Ekonomi Syariah. Secara kuantitas, perkara perkawinan mendominasi jumlah perkara yang ditangani oleh pengadilan agama, khususnya perkara cerai gugat dan perkara cerai talak, yang pada akhir proses ketika putusan dikabulkan serta berkekuatan hukum tetap (dalam perkara cerai gugat) atau setelah sidang ikrar talak (dalam perkara cerai talak), maka Pengadilan Agama (dalam hal ini Panitera) wajib menerbitkan/mencetak Akta Cerai, terlepas dari apakah akta cerai itu akan diambil ataupun belum/tidak diambil oleh para pihak berperkara. Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukkan Akta Cerai, mengingat beberapa tahun terakhir PA Gorontalo menangani ribuan perkara setiap tahunnya, terbanyak di Provinsi gorontalo dan terus mengalami peningkatan jumlah perkara dari tahun ke tahun.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️