previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 1353

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM

 SENGKETA EKONOMI SYARI’AH

 Oleh

 Dr.Ahmad Mujahidin, SH.,MH.[1]

  Pendahuluan

Istilah Alternative Disput Resolution (ADR) pertama kali muncul di Amerika Serikat yang merupakan jawaban atas dissatisfaction (ketidakpuasan) yang timbul di masyarakat terhadap sistem penyelesaian sengketa melalui pengadilan.[2] dissatisfaction atau ketidakpuasan ini bersumber dari waktu yang cukup lama dalam menyelesaikan perkara, di samping biaya yang mahal. Istilah ADR di Indonesiakan menjadi APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau dalam istilah lain disebut PPS (Pilihan Penyelesaian Sengketa) dan dalam istilah yang berbeda disebut MAPS (Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Dari beberapa istilah ADR (Alternative Disput Resolution) tersebut di atas yang popular diberlakukan di Indonesia adalah APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini lebih banyak mengatur tentang arbitrase yang meliputi tata cara, prosedur, kelembagaan, jenis-jenis, putusan dan pelaksanaan arbitrase itu sendiri.

Salah satu jenis lembaga ADR yang secara khusus menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah Basyarnas (Badan Arbitrase Syari’ah Nasional). Lembaga ini berperan untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang melakukan perikatan (akad/perjanjian) dalam ekonomi syari’ah di luar jalur pengadilan untuk mencapai penyelesaian terbaik ketika upaya musyawarah tidak menghasilkan mufakat. Putusan Basyarnas adalah bersifat final dan mengikat (binding).

 

[1]Peneliti dan Pengajar pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI Bertugas Sebagai Hakim Tinggi PTA Samarinda.

[2] Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003 halaman 4.

 

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️