previous arrow
next arrow
Slider

                                                                                                            


 Hai para pencari keadilan!
Dapatkan informasi tentang syarat-syarat berperkara di Pengadilan Agama Pemalang langsung melalui Handphone anda dengan cara scan Kode QR berikut ini. 

INOVASI PENGADILAN AGAMA PEMALANG  

Inovasi Pengadilan Agama Pemalang Untuk Mengantar Akta Cerai Kepada Para Pihak Melalui Jasa Pos Briefing yang dilakukan Panmud Dan Kassubag Setiap Senin & Rabu
Buku Tamu Digital ( Digital Guestbook ) Wahana Informasi Edukasi Mandiri
   

 

LAPORKAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
APABILA MENURUT SAUDARA PENGADILAN AGAMA PEMALANG BELUM LAYAK MENDAPATKAN PREDIKAT WBK/WBBM

 PROSEDUR BERPERKARA DAN LAYANAN INFORMASI

Written by administrator on . Hits: 5278

PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PERKARA PENGESAHAN NIKAH POLIGAMI

Oleh: Rio Satria (Hakim PA Sukadana)

  1. Pendahuluan

Sering kali ditemukan fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat, pasangan suami istri menikah di bawah tangan, tidak tercatat secara resmi. Penulis mencoba mengidentifikasi beberapa kemungkin persoalan hukum yang terjadi dalam fenomena sosial tersebut, yakni sebagai berikut:

  1. Pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun tidak tercatat, dan pernikahan tersebut pada substansinya, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun substansi pernikahan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pasangan suami istri menikah menurut ketentuan agama, namun pernikahan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan agama apalagi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan UUP) dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) secara bersamaan menjelaskan definisi pernikahan yang sah dalam pandangan hukum positif di Indonesia, yakni pernikahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan agama. Oleh karena itu, dari tiga bentuk fenomena di atas, pernikahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum agama adalah pernikahan yang tidaksah dalam padangan hukum positif di Indonesia.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami ☎️

 

Pengadilan Agama Pemalang kelas IA

Jalan Sulawesi No. 9A, Mulyoharjo, Pemalang, 52313

Telpon ☎: (0284) 324567 | Fax: (0284) 321178

Email ✉:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Peta Lokasi kantor

 

Tautan Web⛓️