Pemusnahan Blanko Akta Cerai

Pada hari Jum'at tanggal 19 September 2025 dalam rangka menindaklanjuti surat Ditjen Badilag Nomor : 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) dan Nomor 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Perbaikan Surat Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan Peradilan Agama. Pengadilan Agama Pemalang melakukan pemusnahan Blanko Akta Cerai yang bertempat di Gedung arsip lama. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi dan upaya menjaga keamanan dokumen negara.


Pemusnahan dilakukan oleh Tim Inventaris, Pemusnahan dan Penghapusan Berupa Barang Persediaan Blanko Akta Cerai, Dipimpin oleh Sekretaris selaku Ketua TIM dengan disaksikan Panitera, Panitera Muda Gugatan dan Kassub Umum dan Keuangan, Kassub PTIP, Kassub Kepegawaian dan Ortala serta Pegawai Pengadilan Agama Pemalang.
Dengan adanya pemusnahan ini, Pengadilan Agama Pemalang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan publik dan pengelolaan arsip negara sesuai ketentuan yang berlaku.


























