Siraman Rohani Pengajian Rutin Rabu Sore Aparatur Pengadilan Agama Pemalang


Rabu tanggal 15 Oktober 2025 Aparatur Pengadilan Agama Pemalang melaksanakan pengajian rutin setiap hari Rabu setelah sholat ashar berjamaah, bertempat di mushola Almahkamah. Bertindak sebagai kajian adalah Hakim Pengadilan Agama Pemalang Drs. H. Muh. Jazuli. Kajian kali ini bertema tentang hadist Maudhu. Dalam hadist maudhu tersebut adalah hadist palsu atau hadist yang dinisbatkan secara dusta dan tidak ada kaitannya dengan Rosulullah SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun sifatnya. Hadist ini dibuat dan disebarkan oleh para pemalsu hadist, seringkali dengan tujuan tertentu seperti mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang tidak benar atau mempengaruhi keimanan umat islam. Tujuan dan Dampak hadist maudhu Antara lain mendekatkan diri kepada Allah, niat untuk memotivasi umat dalam beribadah, meskipun dengan cara yang salah. Menfitnah dan menipu, menyebarkan informasi yang bohong agar umat termakan dan termotivasi untuk beribadah, atau sebaliknya, agar takut melakukan sesuatu karena ancaman palsu. Serta Mencari pengaruh dan penghidupan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menyebarkan cerita yang menghibur dan ganjil. Dampak negatif dari penyebaran hadist maudhu sangat besar, Antara lain menyesatkan akidah umat islam, menimbulkan fitnah, dan mendorong praktik ibadah yang tidak sesuai syariat. Semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin….























