Selamat Datang di pa-pemalang.go.id
SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)
Majelis hakim Pengadilan Agama Klas I A Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan harta bersama, pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2012 telah mengadakan pemeriksaan sidang ditempat yang berlokasi di Desa Ambokulon Rt. 02 Rw. 01, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, karena obyeknya berada di Desa tersebut.
Sidang pemeriksaan setempat dibuka terlebih dahulu di Kantor Balai Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, sekitar jam 9.00 wib.
Penggugat dan Kuasa Hukumnya mengahadiri sidang ditempat, sedangkan pihak Para Tergugat tidak ada yang menghadiri di tempat sidang tersebut, padahal sudah dipanggil secara resmi/patut. Disamping dihadiri oleh pihak Penggugat, juga disaksikan oleh Pejabat Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Pemeriksan sidang ditempat dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar, karena obyeknya berada disatu tempat kemudian ditutup Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, sekitar jam 13.00 wib.
Penulis berita, 9 Mei 2012
Muhamad Kasthori
PELANTIKAN PANITERA/SEKRETARIS BARU
DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A PEMALANG
Dalam rangka mengisi kekosongan/promosi/rotasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah diadakan Mutasi Pejabat Panitera/Sekretaris. Untuk mengisi hal tersebut Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang, pada hari Kamis tanggal 19 April 2012 melantik Pejabat Panitera/Sekretaris baru “H. Masjkour Sahli, S.H.I. sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor; 0155/DJA/KP/04.6/III/2012 tanggal 5 Maret 2012.
Beliau sebelumnya sebagai Panitera/Sekretaris di Pengadilan Agama Kelas I A Cilacap, sedangkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang yang lama Kurniadi, SHI. akan mendapat tugas baru sebagai Panitera/Sekretaris di Pengadilan Agama Kelas I A Wonosobo.
Acara pelantikan dihadiri oleh rombongan dari Pengadilan Agama Kelas I A Cilacap yang terdiri Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Cilacap bersama Isteri, para Hakim dan Pejabat lainnya dengan suasana yang penuh dengan keakraban dan ukhuwah islamiyah.
Setelah acara sumpah dan pelantikan dilanjutkan dengan perkenalan oleh Pansek yang baru (H. Masjkour Sahli, S.H.I), pada intinya berkaitan dengan keluarga, riwayat hidup, dan riwayat pekerjaan, dan memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang tentang petunjuk, arahan serta para pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan agar dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku dan terakhir beliau berterima kasih kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Cilacap bersama Isteri serta rombongan yang telah mengantar ke Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang.
Setelah acara perkenalan selesai dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dan sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Cilacap yang pada intinya tentang karir beliau sebagai Pansek sudah banyak makan garam, artinya banyak pengalaman dari pengadilan Agama satu ke Pengadilan Agama yang lain. Dengan harapan dapat meningkatkan kinerja lebih baik lagi di Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang. Ada satu cerita dulu sama-sama satu kos, akan tetapi tidak pernah tahu kalau beliau marah-marah. Kalau ada masalah kantor mesti dibicarakan untuk mencari solusinya bahkan terakhir diberi waktu sepuluh hari belanja modal itupun selesai. Terakhir do’a Pak Masjkour Sahli terkabul, dekat dengan rumahnya karena dapat ditempuh dengan waktu kurang lebih satu jam, lain halnya ke Cilacap ditempuh kurang lebih 7 jam dan harapan kami semoga dapat menjadi seorang manager yang lebih baik lagi di Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang, aaamin.


Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang menyampaikan sambutan yang pada intinya sebagai berikut;
- Bersyukur kepada Alloh swt. yang telah memberi ni’mat kepada kita semua, terutama ni’mat iman dan kesehatan sehingga kita bisa bertemu lagi dalam
Acara Pelantikan ini.
- Pada intinya mutasi adalah suatu hal biasa, dan merupakan sunnatullah para penyelenggara Negara serta suatu penyegaran dalam kinerja bahkan merupakan pengalaman yang sangat berharga dan bukan merupakan suatu hukuman.
- Kami berharap marilah bersama-sama bekerja dengan penuh semangat dengan landasan ibadah, dan insya Alloh akan mendapat ridlo Alloh swt.
- Kami berterima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Cilacap beserta Ibu dan rombongan “ahlan wasahlan bikhudurikum”.
- Kalau berbicara track record saudara Pansek yang baru sudah teruji di Pengadilan Agama Klas I A Cilacap karena jumlah perkaranya jelas lebih banyak, sehingga ketika turun di Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang lebih leha-leha atau santai.
- Namun di Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang perlu diketahui SDMnya sangat minim dengan kondisi Hakim ada 14 orang termasuk Ketua dan Wakil, sepuluh orang tenaga kepanteraan (Panitera Pengganti yang murni tiga orang), untuk sekretariat 5 orang dan sebagian merangkap sebagai jurusita/jurusita pengganti.
- Akan tetapi sudah tersedia job deskripsi, tupoksi dan s o p dengan harapan lebih baik lagi dan nantinya akan dievaluasi dan diawasi Hawasbid serta dipertanggungjawabkan dalam laporan dan LAKIP.
- Untuk Ibu Majkur Sahli dimohon aktif dalam kegiatan dharmmayukti karini yang anggotanya dari isteri hakim/ibu hakim dan isteri pegawai dan dharma wanita dan lainnya yang semuanya untuk menunjang kebersamaan langkah kerja aparatur Pengadilan Agama Pemalang.
- Kami mohon maaf kepada Ketua Pengadilan Agama Cilacap dan rombongan apabila dalam penyambutan ini terdapat ketidaksempurnan serta dipersilakan untuk menginap dan beristirahat di rumah dinas dan insya Allah cukup.
- Kami berterima kasih kepada saudara Kurniadi, SHI. yang telah banyak membantu tugas dengan baik secara bersama-sama dan mohon maaf apabila banyak kesalahan selama ini.
Pelantikan dan penyumpahan Pansek telah selesai diakhiri do’a oleh oleh petugas (Drs.H.Asnawi/Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang).
Penulis berita,
Muhamad Kasthori
`PERTEMUAN DHARMMAYUKTI KARINI
CABANG PEMALANG
Secara rutin Dharmmayukti Karini Cabang Pemalang yang anggotanya dari (Pengadilan Negeri dan Pengadiian Agama Pemalang) mengadakan pertemuan bulanan yang diadakan setiap hari jum’at minggu kedua dan untuk bulan April 2012 jatuh pada tanggal 13.
Seperti biasanya, ketika pertemuan dilaksanakan di Pengadilan Agama Pemalang acara dimulai dengan diawali pertemuan paguyuban isteri Hakim/Pegawai Pengadilan Agama Pemalang terlebih dahulu kemudian diteruskan dharmmayukti karini Cabang Pemalang. Acara dharmmayukti karini Cabang Pemalang dimulai dengan menyanyikan lagu hymne dharmmayukti karini secara besama-sama.
Kemudian diteruskan dengan sambutan pertama oleh Wakil Ketua Dharmayukti Karini cabang Pemalang (Ny. Khanifah Ali Masykuri) yang pada intinya “Bahwa semua anggota harus aktif untuk mengikuti kegiatan karena untuk mendapatkam informasi yang aktual dan positif. Pertemuan dharmma yukti karini dapat dijadikan ajang silaturahmi dengan tujuan agar ibu-ibu juga mengetahui tanggung jawab atas pekerjaan bapak-bapak di kantor, sehingga ibu-ibu bisa menjadi support bagi bapak-bapak agar dapat bekerja lebih baik. Disamping aktif dalam pertemuan akan tetapi juga jangan lupa aktif dirumah agar tidak berantakan.
Disamping hal itu disampaikan pula bahwa rangka menyambut hari kartini G.O.W (Gabungan Organisai Wanita) akan mengadakan lomba hantaran seperangkat sholat dan kita akan mengirimkan seksi pendidikan untuk mengikuti lomba tersebut.
Acara siraman rohani disampaikan oleh Drs. Ali Mufid (Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang) dengan judul “Menjaga Kebersihan Hati” yang Pada intnya kita sebagai hamba Allah tidak lepas dari khilaf dan dosa. Apabila kita melakukannya, sebaiknya sesegera mungkin kita bertobat kepada Alah swt. Seperti dalam bergaul dengan sesama manusia sebaiknya hati kita didasari dengan tulus ikhlas sehingga tampak inner beauty dalam diri kita. Kalau kita sudah berusaha bersih, Insya Allah akan lancar dalam kehidupan kita, karena perilaku kita merupakan cerminan kita semua.
Puncak acara yang dharapkan ibu-ibu yakni acara door prize dan acara arisan sekalipun nilainya tidak seberapa akan tetapi dapat menyenangkan hati para ibu-ibu dharmayukti karini. Bagi yang mendapkan doorprize dan yang mendapatkan arisan hatinya bergembira sedangkan bagi yang belum mendapatkan belum bergembira.
Setelah acara selesai ditutup dengan doa bersama oleh petugas.
Penulis berita;
Muhamad Kasthori
CATATAN KECIL ATAS MAKALAH
ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH SECARA
HUKUM BERBEDA DENGAN ANAK ZINA
- Pengantar.
Ciri khusus kajian ilmiah adalah memberikan ruang gerak dan kemerdekaan kepada pihak lain, khususnya para pembaca dalam mengkritisi atas dasar latar belakang yang beragam. Karya ilmiah tidak menuntut orang lain dipaksa secara halus dan digiring mengikutinya. Kebenaran akan dijunjung tinggi, terlepas siapa yang menggulirkannya.
- Catatan Kecil.
Dari berulang kali membaca makalah, karena kedangkalan ilmu dan keterbatasan wawasan, kiranya tertutup peluang untuk memberikan muqobalah apalagi koreksi. Namun demikian, perlu disampaikan komentar yang sekiranya ada manfaatnya.
Makalah telah disusun dalam kerangka berfikir secara kritis, analistis, logis dan sistimatis. Sehingga enak dibaca, mudah difahami dan bagi yang bermakom ilmu luas dan tinggi tidak sulit memberikan penilaian yang memadai.
2.1. Kritis.
Pembahasan masalah fokus pada kontek yuridis putusan Mahkamah Konstitusi, pada kasus Machica Muchtar, dan terbatas pada frasa “anak yang lahir di luar perkawinan” sehingga tidak melebar pada kasus yang lain. Pembahasan pada kasus yang lain hendaknya sama dan sebangun dan dikembalikan pada tiga pilar tersebut.
2.2. Analis.
Analisis dari berbagai sudut pandang perspektif hukum, mulai dari sudut hukum ketata negaraan, hukum positif dan hukum Islam (fiqih) merupakan kajian yang cukup lengkap dan seimbang. Kajian dari berbagai sudut pandang tersebut, sekiranya dapat melahirkan hukum nasional yang nasionalis relegius sebagaimana impian pendiri bangsa.
2.3. Logis.
Kerangka berfikir konsisten pada nuansa saat kelahiran Undang Undang Perkawinan, dimana parameter sah dan tidaknya suatu perkawinan tetap berdasarkan hukum agama. Segala sesuatu yang terkait dengan perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama. Spirit syari’at Islam tetap eksis meskipun dengan modifikasi, dan secara otomatis kedudukan Peradilan Agama nampak nyata adanya.
2.4. Sisitimatis.
Penyampaian secara runtut dan akurat, memudahkan pembaca memahami maksud dan pokok pikiran yang digulirkan serta menghindari kerancuan dalam mendudukan masalah yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Kesimpulan.
Pokok-pokok pikiran dalam makalah sekiranya tidak salah apabila dijadikan acuan dengan pedoman “Fa syaawirhum fi al amri, wa idzaa azamta fatawakkal ala Allah”
Mohon ma’af dan terima kasih.
Pemalang, 17 April 2012.


























