Selamat Datang di pa-pemalang.go.id
KETUA PENGADILAN AGAMA KLAS I A PEMALANG
MENGUNJUNGI LOKASI SIDANG KELILING

Untuk membantu masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Pemalang, khususnya penyelesaian perkara Pengadilan Agama Klas I A. Pemalang mengadakan sidang keliling yang dimulai tanggal 19 April 2013 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2013.
Pada sidang perdana Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Pemalang berkunjung ke lokasi sidang keliling tersebut. Kegiatan dimaksud sebagai bentuk jalinan harmonis sekaligus menjalin hubungan silaturahmi dengan lembaga lain hususnya dengan Kementrian Agama Kabupaten Pemalang demi mensukseskan program kerja yang ada kaitannya dengan sidang keliling.
Pelaksanaan sidang keliling sesuai dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2013 Nomor; DIPA- 005.04.2.400880/2013 tanggal 05 Desember 2012 yang direalisasikan melalui surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Klas I A Pemalang Nomor; W 11 – A 6/678/Hk.05/IV/2013 tanggal 01 April 2013 tentang PENUNJUKAN SUSUNAN MAJELIS HAKIM, PANITERA PENGGANTI DAN TENAGA OPERASIONAL PERSIDANGAN PERADILAN PADA SIDANG KELILING DI RANDUDONGKAL.
Seperti pada sidang keliling tahun lalu, untuk tahun ini juga tidak mengalami perubahan wilayah hukum yakni desa-desa yang termasuk dalam; Kecamatan Watukumpul, Kecamatan Belik, Kecamatan Pulosari, Kecamatan Moga, Kecamatan Warungpring, Kecamatan Randudongkal kecuali Desa Gongseng, Kecamatan Bantarbolang yang terdiri dari; Desa Pegiringan, Desa Pedagung, Desa Wanarata, Desa Banjarsari, Desa Sumurkidang.
Tahun 2013 sidang keliling dilaksanakan selama 32 kali setiap hari Jum’at dan Majelisnya bergantian dengan ketentuan jadual sebagai berikut;
- bulan April dilaksanakan 2 kali (tanggal; 19 dan 26).
- Bulan Mei dilaksanakan 5 kali (tanggal; 03, 10, 17, 24 dan 31).
- Bulan Juni dilaksanakan 4 kali (tanggal; 07, 14, 21, dan 28).
- Bulan Juli dilaksanakan tanggal; 4 kali (tanggal; 05, 12, 19, dan 26).
- Bulan Agustus dilaksanakan 4 kali (tanggal; 02, 16, 23 dan 30).
- Bulan September dilaksanakan 4 kali (tanggal 06, 13, 20, dan 27).
- Bulan Oktober dilaksanakan 3 kali (tanggal 04, 11, 18 dan 25).
- Bulan Nopember dilaksanakan 4 kali (tanggal 01, 08, 15, 22 dan 29).
Tugas pokok penanganan perkara sidang keliling meliputi; memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang ditangani serta melaporkan hasilnya kepada Ketua Pengadilan Agama Klas I A Pemalang.
Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Pemalang mengucapkan selamat kepada Majelis Hakim untuk melaksakan tugas sidang keliling semoga berhasil dan sukses selalu, sesuai dengan semboyan “Justice for all” aaamin.
Pemalang, 19 April 2013
Penulis berita; Muhamad Kasthori
RAPAT DINAS TRI WULAN PERTAMA TAHUN 2013
PENGADILAN AGAMA KELAS I A PEMALANG

Hari Kamis tanggal 4 April 2013 Pengadilan Agama Klas IA Pemalang telah mengadakan rapat dinas yang diadakan di ruang sidang utama dalam rangka untuk mengadakan evaluasi kinerja selama tri wulan pertama tahun 2013, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan kinerja selama ini, untuk menghadapi tri wulan mendatang. Materi pembahasan meliputi bidang kepaniteraan dan kesekretarian serta permasalahan yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan agama Klas IA Pemalang, menekankan bidang Kepaniteraan agar menindaklanjuti Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor ; 0335/DJA/H>.10/II/2013 25 Pebruari 2013 tentang Laporan Perkara yakni semua Pelaporan Perkara yang meliputi; Laporan Bulanan, laporan Tri wulan, Laporan Semester, maupun Laporan Tahunan mulaii bulan Januari 2013 untuk Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia harus dilaporkan dengan meng up loud data base Siadpa Plus Pengadilan Agama Pemalang ke Ortal (Organisasi dan Tata Laksana) Info Perkara Badilag Net Ditjen Badilag, dan Ditjen Badilag tidak menerima Laporan Perkara dalam bentuk hard copy atau print out, kecuali untuk Pengadilan Tinggi Agama dan Arsip yang bersangkutan.
Sedangkan Keskretariatan khususnya untuk Anggaran DIPA yang diblokir yaitu “Sidang Keliling“ sudah dibuka, oleh karena itu kepada Pansek dengan dibantu Wapan dan Wasek supaya segera membuat persiapan pelaksanan sidang keliling dengan berpedoman Surat Keputusan TUADA ULDILAG Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor; 01/SK/TUADA-Dasar AG/2013 tanggal 27 Januari 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Keliling di Peradilan Agama. Kemudian Untuk Kepegawaian dikarenakan adanya beberapa Pegawai yang akan mutasi baik masuk, pindah tugas, purna tugas, dan kenaikan pangkat maka data pegawai harus lengkap dan apabila belum lengkap maka harus segera dilengkapi dengan melakukan validasi data dalam Simpeg.
Mengenai web set juga harus dimaksimalkan pemanfaatannya, termasuk keterbukaan informasi publik tentang besarnya panjar biaya perkara, duplikasi putusan dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas Ketua menginstruksikan agar supaya SIADPA PLUS dimaksimalkan pemanfaatannya terutama dalam administrasi perkara, dan untuk Hakim Pengawas Bidang harus segera melakasanakan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan tugasnya masing-masing dan melaporkannya secara tertulis melalui Wakil Ketua sebagai koordinator pengawasan.
Dalam sambutan terakhir Ketua mengingatkan agar semua karyawan saling bekerja sama dalam menyelesaikan pekerjaaan dan sama-sama bekerja. Beliau juga mengharapkan agar semua karyawan Pengadilan Agama Pemalang tetap disiplin dalam segala hal, sebab disiplin merupakan kunci keberhasilan dan kesuksesan dalam menjalankan program yang telah kita rencanakan termasuk program unggulan (the flagship program) yaitu memberikan pelayan yang prima (excellent service) kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Pemalang.
Kesempatan yang sama Wakil Ketua juga menyampaikan yang berkaitan dengan Kepaniteraan terutama mengenai pembuatan berita acara persidangan harus selesai pengetikannya kemudian disampaikan kepada Ketua Majelis sebelum sidang berikutnya dan kalau sudah putus juga segera disampaikan kepada Ketua Majelis sehingga pembuatan putusan dan salinan putusan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, hal ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Acara terakhir disampaikan oleh Panitera yang pada intinya mengajak kepada semua karyawan baik tetap maupun tenaga honorer agar bersama-sama melasanakan apa yang telah disampaikan oleh Pimpinan, sebagai penutup acara diakhiri dengan pembacaa do’a oleh petugas.
Pemalang, 5 April 2013
Penulis berita; Muhamad Kasthori
KOPERASI AL MIZAN PENGADILAN AGAMA PEMALANG
MENYELENGGARAKAN RAT TAHUN BUKU 2012
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pemalang, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 Koperasi Al-Mizan menyelenggarakan RAT tahun buku 2012. RAT diikuti oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas serta Utusan dari Pembina Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang , antara lain : dari Sub Dinas Koperasi dan PKM, DISKOPINDA dan PKPRI .


RAT dimulai jam 13.30 WIB , dihadiri sejumlah 35 orang pengurus dan anggota dari jumlah keseluruhan 41 orang, sehingga RAT telah memenuhi kuorum. Acara diawali dengan Pembukaan kemudian sambutan-sambutan antara lain dari Pembina KPRI Al Mizan yaitu ketua Pengadilan Agama Pemalang Drs.H.Asep Imaduddin. Dilanjutkan sambutan dari Pembina Koperasi Pemerintah Daerah Kabpupaten Pemalang yang diwakili oleh Ir.Bambang Suharto, Usai sambutan dilanjutan dengan Pembacaan dan Pengesahan-pengesahan Tata Tertib, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, kemudian Penyampaian Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Tahun 2013, Pandangan Umum, Pengesahan SHU Tahun buku 2012, serta Pemilihan Pengurus dan Pengawas Periode 2013-2015.
Dari hasil pemilihan Pengurus secara akalamasi terpilih pengurus baru dengan wajah lama antara lain sebagai Ketua Drs.Asnawi,SH. yang sebelumnya sebagai Ketua antar waktu 2011-2012, Sekretaris Drs. Risani, Bendahara Fatiyah,SH. dan Pengawas Drs. Bambang Sugeng,MSI menggantikan Drs. Fajaruddin Effendi, MH. Yang mutasi ke PA Jogjakarta dengan anggota Mulyatun, SH.
Pengurus dan Pengawas baru periode 2013-2015 selanjutnya dilantik dan diambil sumpah oleh utusan Pembina Daerah yaitu dari Dinas Koperasi dan PKPM Kabupaten Pemalang Samsul Haris, SE.
Dalam kesempatan sambutannya, Ketua Koperasi terpilih berharap semoga dimasa kepengurusan 2013-2015 segenap pengurus dan pengawas dapat melaksakan amanat dan tanggungjawabnya dengan maksimal dan sebaik mungkin tanpa ada kendala apapun dan apa yang menjadi program kerja tahun 2013 dapat tercapi sesuai dengan target yang diharapkan.
Selamat, pada pengurus baru semoga Koperasi Al Mizan bertambah maju dan dapat mewujudkan program kerjanya sejalan dengan visi dan misinya. (Dilaporkan oleh : ARA).
RAPAT DINAS AWAL TAHUN 2013
Pengadilan Agama Klas IA Pemalang telah mengadakan rapat dinas yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 05 Pebruari tahun 2013, sebagai upaya evaluasi terhadap apa yang telah kita lakukan selama ini dan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang.

Dalam acara pertemuan pertama (Drs. H. Asep Imadudin, SH.) Ketua Pengadilan Agama Klas IA Pemalang menyampaikan beberapa hal yang sangat urgent seperti dalam penyelesaian semua pekerjaan harus selesai tepat waktu (on time), hal ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan pelayanan yang prima (excellent services) kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Klas IA Pemalang. Seperti dalam acara pembuatan Berita Acara Sidang harus selesai diketik dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya, dan dalam pembuatan putusan harus selesai sebelum putusan diucapkan, sehingga tidak terkesan mengulur-ngulur waktu. Dan untuk jurusita dan jurusita pengganti dalam menyampaikan berita acara panggilan kepada Majelis harus disampaikan sehari sebelum sidang kepada panitera pengganti agar mudah dalam menyusun berkas yang hendak disidangkan, dan jangan sampai terkesan asal-asalan bahkan tidak patut pemanggilannya, sedangkan untuk pemanggilan perkara tabayun hendaknya diperhatikan juga tenggang waktu, dan alamat yang jelas bagi para pihak sehingga tidak terjadi keliru alamat dan bisa juga keliru orangnya (eror in personal).
Dalam pembinaannya, beliau menekankan kepada seluruh pegawai agar selalu meningkatkan kinerjanya dengan melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan penuh tanggung jawab. Dibidang pengawasan kedalam akan dibantu oleh Wakil Ketua, dengan tujuan untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan dan kinerja pelayanan publik pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua dibantu oleh Hakim Pengawas Bidang yang melaporkan hasil pengawasannya setiap tiga bulan sekali baik di kepaniteraan maupun di kesekretariatan.
Wakil Ketua dalam kesempatan yang sama menyampaikan untuk minutasi dalam bekas perkara dapat di lakukan setiap bulan, bukan 6 bulan sehingga dapat diketahui dengan cepat untuk setiap berkas apakah masih berjalan atau tidak.
Setelah selesai rapat dinas dan pembinaan, kemudian rapat dinas tersebut ditutup oleh Panitia Sekretaris.
Pemalang, 08 Pebruari 2013
Penulis berita
Muhamad Kasthori















































